Menu
Ketua KPK Firli Bahuri menjadi Tersangka

Ketua KPK Firli Bahuri menjadi Tersangka

Polda Metro Jaya resmi menetetapkan Firli Bahuri menjadi tersangka kasus korupsi dan kini masih menjalani penahanan di Rutan Bareskrim Polri.

Shandy Aulia 5 bulan ago 18

CNBC Media – Polda Metro Jaya resmi menetetapkan Firli Bahuri menjadi tersangka kasus korupsi dan kini masih menjalani penahanan di Rutan Bareskrim Polri.

Kasus ini bermula ketika KPK menetapkan SYL sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP pada 11 Oktober 2023. Firli diduga memeras SYL agar tidak diproses hukum dalam kasus ini.

Firli dijerat dengan pasal berlapis berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi. Pasal pemerasan yang dikenakan adalah Pasal 368 KUHP dan Pasal 12 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan pasal penerimaan gratifikasi yang dikenakan adalah Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999.

Penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka keuangan menjadi salah satu kasus terbesar yang pernah terjadi di KPK. Kasus ini juga menjadi sorotan publik dan menjadi perhatian dunia.

“Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi,” ungkap Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu, (22/11/2023).

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri, sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK,” kata Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, Jumat (24/11) malam.

Namun kuasa hukum Firli, Ian Iskandar, mengatakan kliennya akan melakukan perlawanan karena mengeklaim kasus tersebut dipaksakan.

Firli mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan status tersangka oleh Polda Metro Jaya. Sidang praperadilan perdana akan digelar 11 Desember 2023.

Ditetapkannya Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo membuat citra institusi anti-rasuah tersebut “hancur”, kata pengamat.

Bagaimana tidak, KPK yang selama ini kita percayakan untuk memberantas korupsi malah melenceng dari tugasnya.

Hingga saat ini, tanggal 7 Desember 2023, hukuman yang dijatuhkan kepada Ketua KPK Firli Bahuri masih belum diketahui. Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada tanggal 22 November 2023 atas dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Berdasarkan Pasal 212 KUHP, ancaman hukuman untuk tindak pidana pemerasan adalah maksimal 12 tahun penjara. Namun, jika pemerasan dilakukan oleh orang yang memiliki jabatan tertentu, maka ancaman hukumannya bisa lebih berat, yaitu maksimal 20 tahun penjara.

Dalam kasus Firli Bahuri, ia diduga menggunakan jabatannya sebagai Ketua KPK untuk memeras SYL. Oleh karena itu, kemungkinan besar hukuman yang akan dijatuhkan kepadanya adalah lebih berat dari 12 tahun penjara.

Proses hukum terhadap Firli Bahuri masih berlangsung. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Firli Bahuri diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Ketua KPK. Penyidikan kasus ini juga masih terus berjalan.

Jika Firli Bahuri terbukti bersalah, maka ia akan menjalani hukuman sesuai dengan putusan pengadilan.

– Advertisement – BuzzMag Ad
Written By